Buku Tamu


ShoutMix chat widget

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 21 November 2014

Konsep dan Prinsip Analisis

  • Konsep dan Prinsip Analisis Perangkat Lunak
    Tugas analisis persyaratan merupakan sebuah proses penemuan, perbaikan, pemodelan, dan spesifikasi. Ruang lingkup perangkat lunak, yang secara mendasar dikembangkan oleh perekayasa sistem dan diperbaiki selama perancanaan proyek perangkat lunak, diperbaki secara detail. Model-model data yang dibutuhkan, aliran kontrol dan informasi, dan tingkah laku operasional diciptakan. Pemecahan alternatif dianalisis dan dialokasikan ke berbagai elemen perangkat lunak. Baik pengembang maupun pelanggan melakukan peran aktif dalam analisis persyaratan dan spesifikasi. Pelangga berusaha memformulasikan kembali konsep yang tidak jelas dari fungsi perangkat lunak dan kinerja ke dalam detail yang konkrit. Pengembang bertindak sebagai interogator, konsultan, dan pemecah masalah.
  • Teknik Komunikasi
    1) Mengawali proses
    Menurut Gause dan Weinberg [GAU89] menyarankan agar analis memulainya dengan mengajukan pertanyaan bebas konteks, dimana pertanyaan tersebut berfokus pada pelanggan, tujuan keseluruhan, dan keuntungan.
    2) Teknik Spesifikasi Aplikasi yang Terfasilitasi
    Adanya teknik pendekatan spesifikasi aplikasi yang teratasi / facilitated aplication spesification techniques (FAST) dapat mendorong munculnya tim gabungan antara pengembang dan pelanggan yang bekerjasama untuk mengidentifikasimasalah, mengusulkan elemen pemecahan, menegosiasi pendekatan yang berbeda, dan mengkhususkan rangkaian pemecahan awal [ZAH90]. Banyak pendekatan yang berbeda terhadap FAST telah diusulkan. Masing-masing pendekatan menggunakan skenario yang sangat berbeda, tetapi semuanya menerapkan beberapa variasi tuntutan dasar seperti:  Pertemuan dilakukan di sisi netral dan dihadiri baik oleh pengembang maupun pelanggan.  Aturan main untuk persiapan dan partisipasi dibuat.
    Sebuah mekanisme definisi (dapat merupakan sebuah lembar kerja, diagram flip, stiker dinding, atau papan tembok) digunakan. FAST bukanlah obat bagi masalah yang dihadapi dalam pengumpulan awal berbagai persyaratan, tetapi pendekatan tim memberikan keuntungan dari banyak sudut pandang, diskusi sesaat, dan penyaringan, serta merupakan langkah maju konkrit ke arah pengembangan spesifikasi.
    3) Penyebaran Fungsi Kualitas
    Disebut juga Quality function deployment (QFD) adalah teknik manajemen kualitas yang menerjemahkan kebutuhan pelanggan ke dalam persyaratan teknis bagi perangkat lunak.
    QFD mengidentifikasi 3 persyaratan [ZUL92] yaitu:
    1) Persyaratan normal,
    2) Sasaran, dan
    3) Tujuan dinyatakan bagi sebuah produk atau sistem selama pertemuan dengan pelanggan.
  • Prototyping Perangkat Lunak
    Prototyping adalah salah satu pendekatan dalam rekayasa perangkat lunak yang secara langsung mendemonstrasikan bagaimana sebuah perangkat lunak atau komponen-komponen perangkat lunak akan bekerja dalam lingkungannya sebelum tahapan konstruksi aktual dilakukan (Howard, 1997). Kelebihan Prototyping :
    1) Adanya komunikasi yang baik antara pengembang dan pelanggan
    2) Pengembang dapat bekerja lebih baik dalam menentukan kebutuhan pelanggan
    3) Pelanggan berperan aktif dalam pengembangan system
    4) Lebih menghemat waktu dalam pengembangan system
    5) Penerapan menjadi lebih mudah karena pemakai mengetahui apa yang diharapkannya.
    Kekurangan Prototyping :
    1) Pelanggan kadang tidak melihat atau menyadari bahwa perangkat lunak yang ada belum mencantumkan kualitas perangkat lunak secara keseluruhan dan juga belum memikirkan kemampuan pemeliharaan untuk jangka waktu lama.
    2) Pengembang biasanya ingin cepat menyelesaikan proyek. Sehingga menggunakan algoritma dan bahasa pemrograman yang sederhana untuk membuat prototyping lebihcepat selesai tanpa memikirkan lebih lanjut bahwa program tersebut hanya merupakan cetak biru sistem
    3) Hubungan pelanggan dengan komputer yang disediakan mungkin tidak mencerminkan  teknik perancangan yang baik.
    Teknik Prototyping :
    1) Storyboard
    2) Simulasi Fungs Terbatas
    3) High-Level Programming Support
  • Prinsip-Prinsip Analisis
    Masing-masing metode analisis memiliki titik pandang yang unik. Tetapi semua metode analisis dihubungkan oleh serangkaian prinsip operasional:
    1. Domain informasi dari suatu masalah harus direpresentasikan dan dipahami.
    2. Fungsi-fungsi yang akan dilakukan oleh perangkat lunak harus didefinisikan.
    3. Tingkah laku perangkat lunak (sebagai suatu urutan kejadian eksternal) harus diwakilkan.
    4. Model-model yang menggambarkan informasi, fungsi, dan tingkah laku harus dipecah-pecah dalam suatu cara yang membongkar suatu detail dalam bentuk lapisan.
    5. Proses analisis harus bergerak dari informasi dasar ke detail implementasi. Dengan mengaplikasikan prinsip-prinsip tersebut, analis mendekati suatu masalah secarasistematis. Domain informasi diuji sehingga fungsi itu dapat dipahami secara lebih lengkap. Model-model digunakan sehingga karakteristik fungsi dan tingkah laku dapat dikomunikasikan dengan cara yang rapi. Pembagian diterapkan untuk mengurangi keruwetan. Pandangan esensial dan implementasi dari perangkat lunak diperlukan untuk mengakomodasi batasan logis yang dibebankan oleh persyaratan pemrosesan dan batasan fisik yang dibebankan oleh elemen sistem yang lain. Perekayasa perangkat lunak yang mempercayai prinsip tersebut akan dapat lebih mengembangkan spesifikasi perangkat lunak yang kemudian akan menjadi dasar yang kuat bagi desain.- Domain Informasi
      - Pemodelan
      Prinsip analisis operasional mengharuskan kita membangun model fungsi dan tingkah laku:
      Model fungsional: Perangkat lunak mentransformasi informasi, dan untuk melakukannya, perangkat lunak harus melakukan paling tidak tiga fungsi genetik: input, pemrosesan, dan output.
      Model tingkah laku: Karakteristik stimulus-respon ini membentuk dasar dari model tingkah laku. Model tingkah laku menciptakan representasi pernyataan-pernyataan perangkat lunak dan event-event yang menyebabkan perangkat lunak mengubah pernyataan.
  • Kajian Spesifikasi
    Kajian dari suatu spesifikasi persyaratan perangkat lunak dilakukan baik oleh pelanggan atau pengembang PL. Karena spesifikasi membentuk dasar bagi desain dan aktivitas rekayasa selanjutnya, maka kajian harus dilakukan dengan hati- hati. Kajian dilakukan pertama kali pada tingkat makroskopik.pada tingkat ini pengkaji akan memastikan bahwa spesifikasi sudah lengkap, konsisten, dan, akurat.

Selasa, 04 November 2014

Tugas 2_Jenis Badan Usaha_Ani Risdawati_NPM : 50410859_4IA22_Pengantar Bisnis Informatika_Bu Rina Noviana



Macam-macam Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.  Secara teoritis badan usaha dibagi menjadi 2 yaitu badan usaha yang bukan berbadan hukum (Non Badan Hukum) dan badan usaha yang berbadan hukum (Badan Hukum). Perbedaan keduanya yang mendasar terdapat pada masalah tanggung jawab. Jenis badan usaha di Indonesia yaitu :

  1. A.      Badan Usaha Milik Swasta
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
BUMS adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari pihak swasta yang dimiliki seseorang atau beberapa orang. BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan. Selain berperan dalam menyediakan barang, jasa, juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukkan dana berupa pajak. Contoh BUMS :
  • PT Pupuk Kaltim
  • PT Krakatau Steel
  • PT Holcim
  • PT XL Axiata Tbk
Jenis-jenis Badan Usaha Milik Swasta, yakni :
1.1       Perusahaan Persekutuan
adalah suatu kerjasama 2 antara (dua) orang atau lebih untuk secara bersama menjalankan perusahaan dengan tujuan memperoleh laba.
1.1 Beberapa ciri perusahaan persekutuan adalah :
  1. Umur yang terbatas
Perusahaan persekutuan sangat mudah bubar apabila ada seorang sekutu mengundurkan diri atau mati. Demikian juga apabila ada sekutu baru yang masuk dapat merubah komposisi perusahaan.
2.      Kewajiban yang tidak terbatas
Masing-masing sekutu mempunyai kewajiban untuk membayar hutang yang dibuat perusahaan. Tanggungjawabnya tidak terbatas sebesar modal yang ditanam tetapi juga termasuk kekayaan pribadinya.
3.      Kekayaan menjadi milik bersama
Harta yang ditanam dalam persekutuan menjadi milik bersama. Apabila terjadi pembubaran dan harta-harta tersebut dibagi, maka masing-masing berhak menuntut sebesar saldo modal mereka.
4.      Partisipasi dalam laba
Laba maupun rugi dibagi antara para sekutu sesuai dengan perjanjian yang mereka buat. Dalam hal tidak ada perjanjian, laba/rugi dibagi sama rata.
5.      Perjanjian Persekutuan
Harus ada pasal-pasal perjanjian yang jelas mengenai pembagian laba, masuk dan keluarnya sekutu dan lain-lain.
Di Indonesia terdapat 2 (dua) macam perusahaan, yaitu perusahaan persekutuan tidak berbadan hukum dan perusahaan persekutuan berbadan hukum. Contoh perusahaan persekutuan yang tidak berbadan hukum adalah Firma dan Persekutuan Komanditer (CV), sedangkan contoh perusahaan persekutuan yang berbadan hukum adalah Perseroan Terbatas.
1.2      FIRMA
Adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung.
Ketentuan-ketentuan tentang firma ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang bunyinya “Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”.
Selain itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
2.1 Ciri-ciri Firma, yaitu :
  1. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
  2. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
  3. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
  4. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas (tanggung-menanggung)
  5. Pada asasnya tiap-tiap persero dapat mengikat firma dengan pihak ketiga.
2.2 Kelebihan Firma, yakni :
  1. Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
  2. Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
  3. Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama.Tergabung alasan-alasan rasional.
  4. Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
  5. Prosedur pendirian relative mudah
2.3 Kelemahan Firma, yakni :
  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan.
  2. Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
  3. Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.
  4. Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin.
  5. Pendirian Firma
Diatur dalam pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum dagang. Pendirian firma bentuknya bebas, dalam arti dapat didirikan dengan akta ataupun cukup secara lisan. Akan tetapi dalam praktik dibuat dengan akta notaris. Fungsi akta disini adalah sebagai alat bukti jika ada perselisihan antara pihak, baik intern maupun ekstern.
1.3        Persekutuan Komanditer (CV)
Pengertian CV dijelaskan dalam pasal 19, pasal 20, pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. CV adalah persekutuan dengan setoran uang, dibentuk oleh satu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang. CV berada di antara Firma dan Perseroan Terbatas.
3.1 Pendirian CV
Tata cara pendirian CV tidak ada ketentuan yang tegas dalam KUHD, akan tetapi dalam praktik dibuat secara autentik (akta notaris).
3.2  Jenis-jenis CV
  1. CV diam-diam
Adalah belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV. Bagi orang luar usahaini dianggap sebagai usaha dagang biasa. Akan tetapi secara interntelah ada pembagian tugas dan wewenang yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum.
2.      CV terang-terangan
Adalah telah menyatakan diri secara terbukakepada pihak ketiga. Hal ini terlihat dengan adanya akta pendirian CV oleh akta notaris dan aka tersebut didaftarkan di daftar perusahaan.
3.      CV dengan saham
Munculnya CV atas saham karena dalam perembangannya CV membutuhkan modal. Untuk membatasi masalah kekurangan modal dapat dibagi atas beberapa saha dan masing-masing komanditaris dapat memiliki 1 (satu) atau beberapa saham.
3.3 Kelebihan CV
  1. pendiriannya mudah
  2. kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi
  3. pengelolaan perusahaan bisa lebih baik daripada perseroan perorangan
3.3    Kelemahan CV
  1. Tanggung jawab anggota tidak sama
  2. adanya tanggung jawab tidak terbatas dari sekutu aktif
  3. ada kesulitan bagi peserta pasif untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
1.4       Perseroan Terbatas
Keberadaan Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1995tentang Perseroan Terbatas, “Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroanadalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham,…..”.
PT biasanya didirikan oleh beberapa orang. Seluruh pemiliknya mempunyai
tanggung jawab yang terbatas. PT dapat berstatus badan hukum jika didirikan di depan notaries. Kemudian akta notaries tersebut didaftarkan ke Departemen Kehakiman untuk disahkan dan diumumkan dalam berita Negara. PT dipimpin oleh pengurus yang disebut direksi. Dalam melakukan tugasnya, direksi diawasi oleh komisaris. Kekuasaan tertinggi PT berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat ini memilih direksi dan komisaris serta menentukan program secara garis besar dan mensahkan rugi laba perusahaan.
4.1 Kelebihan Perseroan Terbatas
  1. Pemilik dan pengurus terpisah
  2. Mudah memperbesar modal dengan menjual atau mengeluarkan saham
  3. Pemilik saham dapat sewaktu-waktu mimindahkan modalnya kepada orang lain
    karena saham dapat diperjualbelikan
  4. Tanggung jawab pemilik terbatas pada saham yang ditanam sehingga kalau
    perusahaan rugi, pemilik tidak turut menanggung sampai pada harta pribadi
  5. Kesinambungan perusahaan lebih terjamin karena tidak bergantung pada seseorang
4.2 Kelemahan Peresroan Terbatas
  1. Biaya pendirian besar
  2. Waktu yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan lama
  3. Biaya operasional organisasi besar
  4. Pajak dikenakan pada keuntungan perseroan dan keuntungan yang dibagi-bagi
    (deviden)
  5. Untuk memimpin PT relatif lebih sulit
  6. Rahasia perusahaan kurang terjamin
4.3 Pembagian perseroan terbatas
  1. PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public).Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum diperjualbelikan melalui bursa saham (bursa efek) dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut. PT terbuka biasanya disebut dengan PT Tbk.
2.      PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
3.      PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.Kebaikan perseroan terbatasadalah kewajiban terbatas, masa hidup abadi, efisiensi manajemen.Kelemahan perseroan terbatasadalah kerumitan perizinan dan organisasi.

1.5       Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
  1.  Ciri-ciri BUMN
  • Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
  • Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  • Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  • Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  • Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
  • Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
  • Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
  • Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  • Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
  • Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  • Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  • Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  • Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
  • Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  • Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
  1. Tujuan Pendirian BUMN
  2. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umunnya dan penerimaan kas negara pada khususnya.
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum yang berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemerataan hajat hidup orang banyak.
  4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
  5. Turut aktif dalam memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi , dan masyarakat
  6. Mencegah terjadinya monopoli oleh pihak swasta yang cenderung merugikan masyarakat.
    1. Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Negara
3.1  Perusahaan Jawatan (perjan)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI, Perjan Kehutanan diubah menjadi Perum Perhutani. Pada saat ini, tidak ada lagi BUMN yang berstatus perjan karena statusnya telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha lainnya. Perjan dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Menteri departemen yang bersangkutan. Dengan demikian, seorang Kepala Perjan bertanggung jawab kepada Menteri tersebut. Kepala Perjan adalah pegawai negeri.
Ciri-ciri perjan,yakni :
  1. Pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat
  2. Bagian dari departemen
  3. Memunyai hubungan hukum publik
  4. Pimpinanya disebut kepala
  5. Memperoleh fasilitas negara
  6. Pegawainya disebut pegawai negeri
  7. Pengawasan dilakukan secara hierarki
3.2  Perusahaan Umum (perum)
Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Perum memberikan pelayanan kepada kepentingan umum di bidang produksi, distribusi, konsumsi sekaligus untuk meraih keuntungan. Pemimpin dan direksi
pada Perum diangkat oleh Menteri departemen yang bersangkutan.
Ciri-ciri perum, yakni :
  1. Melayani kepentingan masyarakat umum.
  2. Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  3. Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  4. Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
  5. Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
  6. Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
  7. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
  8. Dapat menghimpun dana dari pihak
3.3  Perusahaan Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Pemimpin perusahaan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Persero dipimpin oleh direksi. Kinerja pemimpin perusahaan diawasi oleh dewan komisaris. Pegawainya berstatus pegawai swasta / biasa. Contoh, PT Pelni, PT Garuda Indonesia.
Ciri-ciri Persero adalah:
  1. Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  2. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  3. Dipimpin oleh direksi
  4. Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  5. Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  6. Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  • PT Garuda Indonesia (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • PT Adhi Karya (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)