Macam-macam Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Secara teoritis badan
usaha dibagi menjadi 2 yaitu badan usaha yang bukan berbadan hukum (Non Badan
Hukum) dan badan usaha yang berbadan hukum (Badan Hukum). Perbedaan keduanya
yang mendasar terdapat pada masalah tanggung jawab. Jenis badan usaha di Indonesia
yaitu :
- A. Badan Usaha Milik Swasta
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan
dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang
diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak.
BUMS
adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari pihak swasta yang
dimiliki seseorang atau beberapa orang. BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan
seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka
lapangan pekerjaan. Selain berperan dalam menyediakan barang, jasa, juga
membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi
kontribusi dalam pemasukkan dana berupa pajak. Contoh BUMS :
- PT Pupuk Kaltim
- PT Krakatau Steel
- PT Holcim
- PT XL Axiata Tbk
Jenis-jenis
Badan Usaha Milik Swasta, yakni :
1.1 Perusahaan Persekutuan
adalah
suatu kerjasama 2 antara (dua) orang atau lebih untuk secara bersama
menjalankan perusahaan dengan tujuan memperoleh laba.
1.1
Beberapa ciri perusahaan persekutuan adalah :
- Umur yang terbatas
Perusahaan
persekutuan sangat mudah bubar apabila ada seorang sekutu mengundurkan diri
atau mati. Demikian juga apabila ada sekutu baru yang masuk dapat merubah
komposisi perusahaan.
2.
Kewajiban yang tidak terbatas
Masing-masing
sekutu mempunyai kewajiban untuk membayar hutang yang dibuat perusahaan.
Tanggungjawabnya tidak terbatas sebesar modal yang ditanam tetapi juga termasuk
kekayaan pribadinya.
3.
Kekayaan menjadi milik bersama
Harta
yang ditanam dalam persekutuan menjadi milik bersama. Apabila terjadi
pembubaran dan harta-harta tersebut dibagi, maka masing-masing berhak menuntut
sebesar saldo modal mereka.
4.
Partisipasi dalam laba
Laba
maupun rugi dibagi antara para sekutu sesuai dengan perjanjian yang mereka
buat. Dalam hal tidak ada perjanjian, laba/rugi dibagi sama rata.
5.
Perjanjian Persekutuan
Harus
ada pasal-pasal perjanjian yang jelas mengenai pembagian laba, masuk dan
keluarnya sekutu dan lain-lain.
Di
Indonesia terdapat 2 (dua) macam perusahaan, yaitu perusahaan persekutuan tidak
berbadan hukum dan perusahaan persekutuan berbadan hukum. Contoh perusahaan
persekutuan yang tidak berbadan hukum adalah Firma dan Persekutuan Komanditer
(CV), sedangkan contoh perusahaan persekutuan yang berbadan hukum adalah
Perseroan Terbatas.
1.2 FIRMA
Adalah
suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan
nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut
firmant) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut
akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya
ikut menanggung.
Ketentuan-ketentuan
tentang firma ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(Wetboek van Koophandel) yang bunyinya “Perseroan di bawah firma adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”.
Selain itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
Selain itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
2.1
Ciri-ciri Firma, yaitu :
- Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
- Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
- Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
- Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas (tanggung-menanggung)
- Pada asasnya tiap-tiap persero dapat mengikat firma dengan pihak ketiga.
2.2
Kelebihan Firma, yakni :
- Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
- Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
- Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama.Tergabung alasan-alasan rasional.
- Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
- Prosedur pendirian relative mudah
2.3
Kelemahan Firma, yakni :
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan.
- Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
- Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin.
- Pendirian Firma
Diatur
dalam pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum dagang. Pendirian firma bentuknya
bebas, dalam arti dapat didirikan dengan akta ataupun cukup secara lisan. Akan
tetapi dalam praktik dibuat dengan akta notaris. Fungsi akta disini adalah
sebagai alat bukti jika ada perselisihan antara pihak, baik intern maupun
ekstern.
1.3 Persekutuan
Komanditer (CV)
Pengertian
CV dijelaskan dalam pasal 19, pasal 20, pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang. CV adalah persekutuan dengan setoran uang, dibentuk oleh satu orang
atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng di satu pihak
dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang. CV berada di antara
Firma dan Perseroan Terbatas.
3.1
Pendirian CV
Tata
cara pendirian CV tidak ada ketentuan yang tegas dalam KUHD, akan tetapi dalam
praktik dibuat secara autentik (akta notaris).
3.2
Jenis-jenis CV
- CV diam-diam
Adalah
belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV. Bagi orang luar usahaini
dianggap sebagai usaha dagang biasa. Akan tetapi secara interntelah ada
pembagian tugas dan wewenang yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum.
2.
CV terang-terangan
Adalah
telah menyatakan diri secara terbukakepada pihak ketiga. Hal ini terlihat
dengan adanya akta pendirian CV oleh akta notaris dan aka tersebut didaftarkan
di daftar perusahaan.
3.
CV dengan saham
Munculnya
CV atas saham karena dalam perembangannya CV membutuhkan modal. Untuk membatasi
masalah kekurangan modal dapat dibagi atas beberapa saha dan masing-masing
komanditaris dapat memiliki 1 (satu) atau beberapa saham.
3.3
Kelebihan CV
- pendiriannya mudah
- kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi
- pengelolaan perusahaan bisa lebih baik daripada perseroan perorangan
3.3
Kelemahan CV
- Tanggung jawab anggota tidak sama
- adanya tanggung jawab tidak terbatas dari sekutu aktif
- ada kesulitan bagi peserta pasif untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
1.4 Perseroan
Terbatas
Keberadaan
Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1995tentang Perseroan
Terbatas, “Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroanadalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan
modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham,…..”.
PT
biasanya didirikan oleh beberapa orang. Seluruh pemiliknya mempunyai
tanggung jawab yang terbatas. PT dapat berstatus badan hukum jika didirikan di depan notaries. Kemudian akta notaries tersebut didaftarkan ke Departemen Kehakiman untuk disahkan dan diumumkan dalam berita Negara. PT dipimpin oleh pengurus yang disebut direksi. Dalam melakukan tugasnya, direksi diawasi oleh komisaris. Kekuasaan tertinggi PT berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat ini memilih direksi dan komisaris serta menentukan program secara garis besar dan mensahkan rugi laba perusahaan.
tanggung jawab yang terbatas. PT dapat berstatus badan hukum jika didirikan di depan notaries. Kemudian akta notaries tersebut didaftarkan ke Departemen Kehakiman untuk disahkan dan diumumkan dalam berita Negara. PT dipimpin oleh pengurus yang disebut direksi. Dalam melakukan tugasnya, direksi diawasi oleh komisaris. Kekuasaan tertinggi PT berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat ini memilih direksi dan komisaris serta menentukan program secara garis besar dan mensahkan rugi laba perusahaan.
4.1
Kelebihan Perseroan Terbatas
- Pemilik dan pengurus terpisah
- Mudah memperbesar modal dengan menjual atau mengeluarkan saham
- Pemilik saham dapat
sewaktu-waktu mimindahkan modalnya kepada orang lain
karena saham dapat diperjualbelikan - Tanggung jawab pemilik terbatas
pada saham yang ditanam sehingga kalau
perusahaan rugi, pemilik tidak turut menanggung sampai pada harta pribadi - Kesinambungan perusahaan lebih terjamin karena tidak bergantung pada seseorang
4.2
Kelemahan Peresroan Terbatas
- Biaya pendirian besar
- Waktu yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan lama
- Biaya operasional organisasi besar
- Pajak dikenakan pada keuntungan
perseroan dan keuntungan yang dibagi-bagi
(deviden) - Untuk memimpin PT relatif lebih sulit
- Rahasia perusahaan kurang terjamin
4.3
Pembagian perseroan terbatas
- PT terbuka
Perseroan
terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat
melalui pasar modal (go public).Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum
diperjualbelikan melalui bursa saham (bursa efek) dan setiap orang berhak untuk
membeli saham perusahaan tersebut. PT terbuka biasanya disebut dengan PT Tbk.
2.
PT tertutup
Perseroan
terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan
tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau
kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
3.
PT kosong
Perseroan
terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya
tapi tidak ada kegiatannya.Kebaikan perseroan terbatasadalah kewajiban
terbatas, masa hidup abadi, efisiensi manajemen.Kelemahan perseroan
terbatasadalah kerumitan perizinan dan organisasi.
1.5 Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
Badan
Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya
dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.BUMN dapat pula berupa perusahaan
nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
- Ciri-ciri BUMN
- Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
- Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
- Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
- Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
- Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
- Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
- Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
- Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
- Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
- Tujuan Pendirian BUMN
- Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umunnya dan penerimaan kas negara pada khususnya.
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum yang berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemerataan hajat hidup orang banyak.
- Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
- Turut aktif dalam memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi , dan masyarakat
- Mencegah terjadinya monopoli oleh pihak swasta yang cenderung merugikan masyarakat.
- Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Negara
3.1
Perusahaan Jawatan (perjan)
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya
dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang
sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya
biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU)
Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan
Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI, Perjan Kehutanan diubah menjadi Perum
Perhutani. Pada saat ini, tidak ada lagi BUMN yang berstatus perjan karena
statusnya telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha lainnya.
Perjan dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Menteri departemen yang
bersangkutan. Dengan demikian, seorang Kepala Perjan bertanggung jawab kepada
Menteri tersebut. Kepala Perjan adalah pegawai negeri.
Ciri-ciri
perjan,yakni :
- Pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat
- Bagian dari departemen
- Memunyai hubungan hukum publik
- Pimpinanya disebut kepala
- Memperoleh fasilitas negara
- Pegawainya disebut pegawai negeri
- Pengawasan dilakukan secara hierarki
3.2
Perusahaan Umum (perum)
Perusahaan
umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak
terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Perum memberikan pelayanan kepada
kepentingan umum di bidang produksi, distribusi, konsumsi sekaligus untuk
meraih keuntungan. Pemimpin dan direksi
pada Perum diangkat oleh Menteri departemen yang bersangkutan.
pada Perum diangkat oleh Menteri departemen yang bersangkutan.
Ciri-ciri
perum, yakni :
- Melayani kepentingan masyarakat umum.
- Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
- Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
- Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
- Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
- Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
- Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
- Dapat menghimpun dana dari pihak
3.3
Perusahaan Persero
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Pemimpin perusahaan diangkat oleh Rapat Umum
Pemegang Saham. Persero dipimpin oleh direksi. Kinerja pemimpin perusahaan
diawasi oleh dewan komisaris. Pegawainya berstatus pegawai swasta / biasa.
Contoh, PT Pelni, PT Garuda Indonesia.
Ciri-ciri
Persero adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh
perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Garuda Indonesia (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Adhi Karya (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
0 komentar:
Posting Komentar